Pertanyaan: Disamping rumah saya berdiri sebuah tempat makan, ketika tempat makan itu banyak pembeli, kendaraan pembeli tersebut parkir di depan pagar rumah saya, membuat saya tak bisa mengeluarkan kendaraan. Bagaimanakah hukum menyikapi hal tersebut? Intisari: Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai masuk dalam ranah hukum perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum, yang tercantum dalam pasal 1365 KUHPer yang […]
