Pertanyaan:
Pada bulan Agustus suami saya menjatuhkan talak, lalu ia mengajukan permohonan cerai ke pengadilan baru pada bulan Desember, satu bulan kemudian, yaitu pada bulan Januari keluar putusan yang menyatakan bahwa kami bercerai.
Lalu kapan masa iddah saya berakhir?
Intisari:
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam berbunyi:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut tidak berhasilo mendamkaikan kedua belah pihak”
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 39 ayat (1) yang ber bunyi:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Sehingga masa iddah anda di hitung sejak keluarnya putusan, yaitu sejak bulan Januari.
Penjelasan:
Drs. H. Muhlish Usman, MA dalam bukunya Kaidah Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah mengatakan, ada sebuah kaidah yang berbunyi:
تَغَيُّرُ الْاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْاَزْمِنَةْ وَ الْاَمْكِنَةِ وَ الْاَحْوَالِ
Hukum itu berubah berdasarkan pada perubahan tempat, zaman, dan keadaan
Dari kaidah Hukum Islam di atas, dapat kita pahami bahwa, sebagai orang yang tinggal di Indonesia, otomatis harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.
Lagipula dengan diberlakukannya aturan untuk perceraian seperti itu, bukan berarti untuk mempersulit seseorang yang ingin melakukan perceraian, tetapi bertujuan untuk menggapai kemaslahatan yang lebih banyak, yaitu ketertiban umum.
Mengenai kewajiban mengikuti hukum yang ditetapkan oleh pemimpin juga telah disebutkan dalam Al-Qur’an QS. An-NIsa ayat 59 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang beriman, taatiah Allah dan taatilah rasul-Nya serta ulil amri diantara kamu
Ayat ini menjelaskan bahwa ada kewajiban bagi orang mukmin untuk mentaati pemimpinnya, selama sang pemimpin dalam mengambil kebijakan mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Kemaslahatan dalam diberlakukannya prosedur perceraian diantaranya:
Pertama, sebagai bentuk dukungan terhadap kaum perempuan. Seandainya penduduk muslim Indonesia mengikuti syariat yang diberlakukan pada zaman dahulu, maka akan banyak janda-janda yang tidak terawat, karena begitu mudahnya bagi laki-laki untuk menceraikan isterinya. Dengan diberlakukannya aturan jika ingin bercerai, maka harapannya adalah agar dapat menekan kasus perceraian, dan setelah bercerai Undang-Undang juga menjamin hak-hak mantan isteri seperti nafkah, hadhanah, dan lain sebagainya.
Kedua, untuk meraih ketertiban. Karena negara Indonesia sangat luas, maka diperlukan peraturan guna menjaga ketertiban umum, salah satunya adalah dengan mencatatkan perkawinan dan perceraian. Jika sesuatu mengikuti satu hukum, maka ketika hendak menghilangkan konsekuensi dari hal itu juga harus menggunakan hukum yang berlaku. Dalam hal ini laki-laki dan perempuan menikah menggunakan hukum Indonesia yaitu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) berarti ketika hendak bercerai juga harus menggunakan hukum Indonesia, yaitu melalui pengadilan.
Ketiga, untuk meminimalisir kerusakan. Dengan diberlakukannya regulasi tentang prosedur perceraian, maka diharapkan akan meminimalisir kerusakan yang mungkin ditimbulkan. Seperti mudahnya seorang laki-laki menjatuhkan talak kepada isteri saat sedang marah, yang kemungkinan selanjutnya si isteri dana anaknya akan terlantar.
Referensi:
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (1) Drs. H. Muhlish Usman, MA., Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Tindakan imam terhadap rakyatnya harus berdasarkan kepada kemaslahatan