Pertanyaan:
Kenapa di Indonesia dikenal sistem hukum Islam? Bukankah ada agama lain yang di kenal di Indonesia selain Islam?
Intisari:
Hukum Islam yang berlaku di Indonesia hanya mencakup hukum keluarga. Hukum sipil, terutama bidang hukum keluarga, erat kaitannya dengan moral dan kesusilaan masyarakat. Tentu moral dan kesusilaan yang dibawa oleh hukum barat tidak sesuai dengan moral dan kesusilaan yang dimiliki oleh hukum Islam. Sedangkan hukum adat sendiri, karena erat sekali kaitannya dengan moral dan kesusilaan, maka hukum adat yang berlaku juga berakar pada kepercayaan masing-masing suku.
Penjelasan:
Pertama-tama yang haris diketahui adalah di Indonesia berlaku tiga jenis hukum:
Selanjutnya, kita fokus pada hukum Islam yang berlaku di Indonesia, sebelumnya seperti yang sudah dikatakan di awal, hukum Islam di Indonesia hanya mengatur mengenai hukum keluarga. Karena walaupun hukum keluarga masuk dalam kategori fiqh mu’amalah tetapi aspek ibadatnya lebih banyak, dan karena itulah hukum keluarga sangat erat kaitannya dengan agama Islam.
Kemudian, karena agama Islam adalah agama dengan penganut terbesar di Indonesia, dan jika tidak ada hukum secara tertulis, maka akan terjadi perbedaan diantara kaum muslim di Indonesia. Jadi tujuan dibentuknya hukum Islam di Indonesia adalah, guna menjaga kemurnian dari syariat Islam dan menjaga ketertiban masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Tujuan hukum Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia, yaitu mengabdi kepada Allah SWT. Hukum dalam agama Islam hanya berfungsi mengatur kehidupan manusia, baik pribadi maupun dalam hubungan kemasyarakatan yang sesuai dengan kehendak Allah, untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Hal ini berbeda dengan tujuan dari hukum sipil, hukum sipil yang berlaku hanya ingin mencapai kedamaian dan ketertiban di masyarakat dengan mengatur kepentingan-kepentingan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain dalam kehidupan bermasyarakat.
Jadi, solusinya adalah rakyat Indonesia harus memiliki landasan hukum guna menyeragamkan umat muslim di Indonesia. Akhirnya pada tanggal 10 bulan Juni tahun 1991 dibentuklah Kompilasi Hukum Islam berdasarkan instruksi presiden No.1 Tahun 1991.
Ada dua tujuan yang akan dicapai dengan adanya aktualisasi Peradilan Agama di Indoensia:
Pertama, Pengadilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di bidang hukum keluarga akan mewujudkan masyarakat yang aman dan sentosa. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa keluarga adalah unit terkecil dari tatanan masyarakat, sehingga mewujudkan keluarga yang tertib adalah langkah awal menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan aman.
Kedua, tujuan berlingkup nasional. Tujuan yang menjadi patokan UUD 1945, yaitu menajdikan Pengadian Agama sebagai pengadilan keluarga (family Court) nasional.
Referensi
Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya
Kompilasi Hukum Islam