Menu

BUKAN MAIN... KONSEKUENSI MEMPERMAINKAN PERKAWINAN...

May 25, 2022

Pertanyaan:

Bagaimana hukuman bagi laki-laki yang menyembunyikan Perkawinannya untuk melakukan perkawinan dengan wanita lain?

Intisari:

Kejadian ini dapat dijerat dengan pasal pidana maupun perdata.
Untuk pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atau dapat dikenakan dengan pasal penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jika perdata, maka konsekuensinya adalah batalnya perkawinan tersebut.

Penjelasan:

Menyembunyikan perkawinan merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma kebiasaan. Karena perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, jadi seharusnya tidak ada yang disembunyikan antara keduanya. Terlebih lagi tujuan dari dilakukannya sebuah perkawinan adalah agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka pertama yang harus dilakukan adalah dengan saling terbuka antara satu sama lain.

Karena perkawinan di dasarkan dengan sebuah persetujuan dari kedua belah pihak maka konsekuensi awal yang harus dihadapi adalah secara perdata, atau hubungan antar individu. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi:

“(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri”

Jadi, konsekuensi secara perdata adalah terjadinya pembatalan perkawinan.

Tetapi, karena Indonesia memandang bahwa perkawinan adalah suatu peristiwa yang sakral dan sangat dimuliakan, maka tidak hanya perdata yang dapat menjerat pelaku yang menyembunyikan perkawinan, tetapi juga bisa dijerat dengan pasal pidana.

Pertama, pasal 279, yang berbunyi:

Diancam dengan penjara paling lama lima tahun:

  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang lain menjadi penghalang untuk itu.

Kedua, pasal 378, yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penupuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan penipuan mengenai perkawinan memiliki konsekuensi yang amat berat. Jadi hal ini merupakan pelajaran untuk kita semua bahwa jangan mempermainkan sebuah perkawinan.

Referensi

Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram