Pertanyaan:
Saya sering mendengar istilah hukum publik dan hukum privat, secara sederhana apa artinya kedua istilah itu?
Intisari:
Hukum privat artinya aturan yang hanya mengikat dua belah pihak dalam arti hanya mengikat antar perseorangan. Sedangkan hukum publik berarti aturan yang berlaku bagi seluruh warga komunitas di daerah tersebut (negara) atau aturan yang mengikat antara negara dan masyarakat.
Penjelasan:
Jika dilihat secara historis, pada zaman dahulu di wilayah Eropa Kontinental hanya menganut hukum kebiasaan tanpa ada pemisahan antara hukum privat dan hukum publik. Tetapi setelah wilayah Eropa Kontinental menganl hukum Romawi barulah dikenal dengan adanya pemisahan antara hukum publik dan hukum privat. Pemisahan ini terjadi karena ada hal yang merupakan kepentingan umum dan ada juga hal yang merupakan kepentingan antar orang perseorangan.
Kriteria
| Subyek |
| Hubungan hukum |
| Sifat norma |
| Tujuan |
Hukum Publik
| Pemerintah/Individu |
| Vertikal |
| Memaksa |
| Mencari kebenaran materiil |
Hukum Privat
| Individu/IndividuPemerintah |
| Otonom |
| Tidak memaksa/memaksa |
| Mencari kebenaran formil |
Klasifikasi Hukum Publik:
| 1. Hukum Pidana |
| 2. Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Usaha Negara |
Klasifikasi Hukum Privat
| 1. Hukum Perdata - Hukum Keluarga - Hukum Waris - Hukum Perjanjian - Hukum Dagang - Hukum tentang Harta kekayaan - dan lain sebagainya..... |
Pertanyaan selanjutnya, kenapa hukum perdata diklasifikasikan dalam hukum privat? Maka jawabannya karena hukum perdata hanya mengatur hubungan antar perseorangan. Dan media sebagai pengikatnya adalah sebuah perjanjian, orang yang tercantum dalam perjanjian itulah yang terikat. Sedangkan pada hukum pidana, media yang digunakan adalah Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh warga negara, dan pelanggaran dalam peraturan tersebut memengaruhi kepentingan umum, seperti tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana penipuan, dan lain sebagainya.
Kemudian, dalam hukum privat semua ditentukan oleh para pihak yang bersangkutan, mulai dari pilihan untuk mempertahankan haknya atau tidak, lalu para pihak ingin menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan atau lembaga lain itu merupakan pilihan dari para pihak. Berbeda dengan hukum publik, yang ketika ada pelanggaran harus diselesaikan di lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan.
Mungkin demikianlah yang bisa kami sampaikan terkait hukum publik dan hukum privat. Terimakasih.
Referensi
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia
A. Ridwan Halim, SH, Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab