Menu

KEWENANGAN MENCERAIKAN

June 3, 2022

Pertanyaan:

Saya adalah warga DKI Jakarta, kemudian isteri saya warga Jepara Jawa Tengah, dan kami sama-sama beragama Islam kemudian kami menikah di Semarang Jawa Tengah. Kemudian, seiring berjalannya waktu, karena kami sering mengalami pertengkaran sehingga saya ingin menceraikan isteri saya. Pertanyaannya, kemana saya harus mengajukan permohonan perceraian? Apakah di pengadilan DKI Jakarta atau di Jepara atau di pengadilan Semarang?

Intisari:

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 66 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak;
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meluputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon.

Penjelasan:

Pertama-tama jika keinginan bercerai tersebut berasal dari suami maka dinamakan permohonan cerai talak, dan para pihak yang terlibat di dalamnya adalah pemohon (suami) dan termohon (isteri). Tetapi jika keinginan bercerai tersebut berasal dari isteri maka dinamakan gugatan perceraian, dan pihak yang terlibat di dalamnya dinamakan penggugat (isteri) dan tergugat (suami).

Kedua, soal tempat kediaman, yang dimaksud dengan tempat tinggal termohon (isteri) meliputi (M.Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata):

  • Alamat kediaman pokok
  • Alamat kediaman tambahan
  • Tempat tinggal riil

Adapun cara menentukan kompetensi relatif dalam perkara cerai talak, pada prinsipnya ditentukan oleh tempat kediaman Termohon dengan pedoman:

  • Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman termohon jika:
    • Tempat kediaman suami isteri,
    • Tempat kediaman isteri yang baru, apabila kepergiannya dari tempat kediaman bersama atas persetujuan suami
  • Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat kediaman pemohon jika:
    • Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama,
    • Kepergiannya tanpa persetujuan dan izin suami

Jadi, jika suami tetap ingin bercerai maka diajukan ke Pengadilan Agama pada tempat tinggal bersama atau Pengadilan Agama dalam wilayah tempat tinggal isteri (Jepara).

Referensi:

Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

M.Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata

Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram