Menu

MENGANGKAT ANAK... ANAK DIANGKAT...

June 10, 2022

Pertanyaan:

Bagaimana prosedur mengangkat anak (adopsi) dimana anak tersebut adalah anak dari hasil hubungan diluar perkawinan?

Intisari:

Disini ada 2 langkah yang harus dilewati, yaitu:
1. Menjelaskan status anak tersebut (menerbitkan akte kelahiran anak tersebut), dengan begitu sang anak memiliki kejelasan siapa orang tuanya.
2. Setelah melalui langkah pertama, maka seseorang yang hendak mengadopsi anak tersebut bisa mengadopsi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penjelasan:

LANGKAH PERTAMA: MENJELASKAN STATUS ANAK

1. prosedur penetapan status anak

Untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan. Tugas Dispendukcapil adalah mencatat dan tidak dapat membuktikan siapa orang tua dari anak luar kawin. Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran tersebut, harus melalui pengadilan agar dikeluarkan suatu penetapan. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) harus mengajukan sendiri permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti di antaranya surat pernyataan pengakuan anak dan tes DNA. Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Jika tidak mengurus penetapan status anak, maka hubungan sang anak hanya dengan ibunya sesuai dengan pasal 43 ayat (1) yang berbunyi:

“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”

2. Pengadilan yang Berwenang

Kemudian, soal pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan pengadilan diajukan ke pengadilan agama.[1] Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri.

Adapun soal syarat-syarat yang diperlukan pengadilan sehubungan dengan bukti-bukti yang perlu Anda persiapkan untuk penetapan Pengesahan anak luar kawin antara lain yaitu:

a.   fotokopi identitas kedua orang tua,

b.   fotokopi kutipan akta perkawinan atau yang dalam agama Islam adalah buku nikah,

c.   fotokopi surat keterangan domisili, dan

d.   surat pernyataan pengakuan anak.

Namun, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang telah diputus MK di atas, maka ada baiknya Anda juga lengkapi dengan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut benar anak dari Anda dan pasangan, yakni yang dikenal dengan tes Deoxyribonucleic Acid (tes DNA). 


[1] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

LANGKAH KEDUA: MENGANGKAT ANAK (ADOPSI)

1. Prosedur Mengangkat Anak

Indonesia memiliki kitab undang-undang khusus bagi umat Islam, yang dinamakan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Tapi, dalam KHI tersebut tidak mengatur tentang prosedur pengangkatan anak.

Dalam hal pengangkatan anak (adopsi) diatur dalam UU No.23 Tahun 2002 kemudian didukung oleh peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak. Syarat yang harus dipenuhi sang orang tua asuh adalah:

  1. sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  6. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  7. memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua/wali anak;
  8. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  9. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi;
  10. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan,sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  11. memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.

Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah:

  1. foto copy surat nikah suami –istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. foto copy akta kelahiran suami – istri
  3. surat berkelakuan baik dari kepolisian
  4. Akta kelahiran anak yang mau diadopsi
  5. Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai
  6. surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai
  7. kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi sosial dengan melampirkan seluruh persyaratan. Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri.

Jika pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan Negeri tersebut ke Kementrian sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau Kota. Langkah terakhir ,Kementrian Sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut ,dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan Akta pengangkatan anak, Barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

Tetapi dalam penjelasan pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 dijelaskan bahwa salah satu bidang yang menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

Berikut penjelasan pasal terkait:

Pasal 49

Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya.

Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah,

antara lain:

  1. izin beristri lebih dari seorang;
  2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. dispensasi kawin;
  4. pencegahan perkawinan;
  5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. pembatalan perkawinan;
  7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. perceraian karena talak;
  9. gugatan perceraian;
  10. penyelesaian harta bersama;
  11. penguasaan anak-anak;
  12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. pencabutan kekuasaan wali;
  17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

2. Penjelasan Penetapan Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam

Islam sudah mengenal adanya adopsi, bahkan hal itu dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah. Beliau mengadopsi anak yang bernama Zaid bin Haritsah, akan tetapi beliau tetap mempertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang namanya dan tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an QS. Al-Ahzab ayat 4-5:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ ٤

“Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. Al-Ahzab [33]: 4).

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 5).

Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram