Pertanyaan:
Suami saya sering berjudi, dan menghabiskan semua uang kebutuhan untuk berjudi. Bahkan anak-anak kami terancam tidak bisa melanjutkan sekolah karena uang untuk membayar SPP sekolah dipakai suami saya untuk berjudi. Sebenarnya selama bertahun-tahun bersama dengan suami, saya merasa tersiksa karena saya harus mencari biaya tambahan untuk menutup pengeluaran rumah. Jika saya ingin mengajukan gugatan perceraian apakah gugatan saya akan diterima dan saya bisa lepas dari suami saya?
Intisari:
Saudara penanya bisa menganjukan gugatan perceraian ke Pengadilan dengan alasan suami suka berjudi. Adapun tentang syarat mengenai perceraian tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
Penjelasan:
Berjudi memang sebuah perbuatan yang diharamkan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an QS. Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ۞
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Alasan berjudi diharamkan karena akan merugikan salah satu pihak, karena akan memakan harta salah satu pihak dengan cara yang tidak manusiawi, dan karena judi adalah mempertaruhkan nasib hal itu termasuk pada perbuatan syaitan, sehingga di haramkan.
Terkait dengan syarat perceraian di Indonesia, tercantum dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
Walau bagaimana pun, perceraian merupakan hal yang dibenci oleh Allah, tetapi ketika suami atau isteri secara terus menerus merasa tersiksa atau merasa terbebani, maka jalan satu-satunya adalah perceraian. Seperti kaidah yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلى جَلْبِ الْمَصَالِحْ
Menolak kerusakan lebih diutamakan dari menarik kemaslahatan
Menjaga kelangsungan perkawinan merupakan sebuah kebaikan, akan tetapi menurut kaidah tersebut menghilangkan kemadharatan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan. Kemadharatan dalam hal ini adalah menjauhi hubungan yang hanya memberikan sebuah beban kepada salah satu pihak.
Referensi
Kompilasi Hukum Islam
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah