Pertanyaan:
Saya sering mendengar istilah surat kuasa, digunakan ketika seorang pengacara ingin mewakili kliennya dalam persidangan, kemudian juga dilakukan dalam sektor perbankan, dan lain sebagainya. Sebenarnya apa itu surat kuasa? Dan apa fungsinya?
Intisari:
Pertama-tama kita perlu mengetahui pengertian dari surat kuasa tersebut. Adapun pengertian surat kuasa tercantum pada pasal 1792 KUHPerdata berbunyi: pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerima untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Penjelasan:
Setelah kita sudah mengetahui pengertian dari surat kuasa, maka selanjutnya kita perlu mengetahui tentang dasar hukum berlakunya surat kuasa. Dimana hal tersebut tercantum dalam pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”
Artinya, surat kuasa dibagi menjadi 2 (dua) yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum atau biasa. Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang menjelaskan secara spesifik kepentingan yang akan dilimpahkan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Sedangkan surat kuasa umum atau biasa bisa diartikan sebaliknya, yaitu ketika pemberi kuasa tidak menjelaskan secara spesifik kepentingan yang akan dilimpahkan oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
Dan kegunaan surat kuasa bukan hanya di pengadilan atau di perbankan saja, tetapi surat kuasa diperlukan diberbagai sektor, sebagai contoh, seorang petani ingin membeli 3 ton pupuk untuk ladangnya, setelah bernegosiasi akhirnya ia sepakat dalam hal harga dan sang petani sudah membayar lunas sesuai dengan harga yang telah disepakati bersama, kemudian pada saat ia harus mengambil barang yang sudah di bayar lunas, mendadak ia ada sebuah pekerjaan di luar kota, jadi mau tidak mau ia harus mewakilkan pengambilan pupuk seberat 3 ton tersebut kepada orang lain. Karena disini kita berbicara pupuk sebesar 3 ton, maka pelimpahan kuasa dari sang petani kepada orang lain yang hendak diminta untuk mengambil pupuk tersebut tidak hanya sebatas secara lisan, tetapi harus menggunakan surat kuasa yang secara spesifik menjelaskan tindakan yang akan dilakukan oleh penerima kuasa.
Selanjutnya yang perlu kita ketahui bersama adalah unsur-unsur dari surat kuasa, yaitu:
Hal terakhir yang perlu diketahui mengenai surat kuasa adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat surat kuasa, antara lain:
Tenggat waktu berlakunya surat kuasa adalah ketika pemberi kuasa menarik surat kuasa tersebut dan disampaikan kepada penerima kuasa, atau ketika si kuasa (pemberi maupun penerima) meninggal dunia. Demikianlah pemaparan mengenai surat kuasa yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Sekian dan terimakasih.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata