Pertanyaan:
Usia saya 28 Tahun, saya wanita dan belum menikah. Sedangkan di desa kami memiliki kebiasaan yang tak tertulis bahwa wanita yang berumur diatas 25 tahun dan belum menikah akan dicap sebagai wanita yang tidak laku dan dicap sebagai perawan tua. Bukan hanya itu, tapi banyak sekali saudara, tetangga, bahkan teman yang menyuruh saya untuk segera menikah. Bagaimana hukum menanggapi fenomena ini?
Intisari:
Dalam hal perkawinan secara umum, maka kita merujuk pada undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) bahwa, perkawinan hanya bisa terjadi atas persetujuan kedua mempelai. Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 16 ayat (1) juga disebutkan bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
Jika seseorang belum ingin menikah maka itu menjadi haknya, dan bukan menjadi kewajiban orang disekitarnya untuk memaksanya menikah.
Penjelasan:
Perkawinan adalah sebuah perbuatan dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana yang tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3. Jadi, tujuan tersebut tidak akan bisa tercapai tanpa adanya kemauan dari diri sendiri. Kemudian, perkawinan sendiri adalah hak bagi tiap-tiap individu, hak berarti terserah bagi yang bersangkutan, ingin menggunakannya atau tidak, dan tidak ada kewajiban bagi orang disekelilingnya untuk memaksa seseorang melakukan hak-haknya.
Kemudian yang perlu diketahui adalah pernikahan dilakukan harus dengan berbagai persiapan baik secara fisik, mental, maupun finansial. Sehingga hal yang wajar jika seseorang mengurungkan niat untuk menikah, mungkin karena mental ataupun finansialnya belum siap.
Menyuruh orang bahkan dengan paksaan bisa diancam dengan pidana bila memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
Adapun untuk denda mengalami persesuaian berdasarkan Pasal 3 peraturan MA no.2 Tahun 2012 yang berbunyi:
Tiap jumlah maksumum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali posal 303 ayat (1) dan ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan menjadi 1000 (seribu) kali.
Dengan begitu, denda yang awalnya Rp.4.500 menjadi Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, jika perbuatan tersebut disertai dengan penghinaan maka bisa dikenai pasal 315 KUHP yang berbunyi:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan , maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak enmpat juta lima ratus ribu rupiah.
Tetapi dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remidium berarti hukum pidana merupakan upaya terakhir. Bila terjadi sesuatu, apapun itu, lebih diutamakan upaya penyelesaian lain semisal upaya damai, atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, terimakasih.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan MA No.2 Tahun 2012
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan