Menu

KENALI HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SOMASI

June 27, 2022

Pertanyaan:

Saya kerap mendengar istilah somasi, terutama dari advokat-advokat yang sering muncul di media massa. Terlebih jika advokat tersebut berurusan dalam hal perdata dengan orang lain. Sebenarnya, apa arti dari hal tersebut? Dan apa kegunaannya?

Intisari:

Somasi menurut Jonaedi Efendi dalam bukunya yang berjudul Kamus Istilah Hukum Populer, menyatakan bahwa teguran terhadap pihak calon Tergugat. Artinya, somasi adalah surat peringatan yang dilayangkan oleh Penggugat kepada calon Tergugat, sebelum si Penggugat membawanya ke jalur hukum (Pengadilan).

Penjelasan:

Setelah mengetahui pengertian dari somasi tersebut, maka yang perlu kita ketahui selanjutnya adalah mengenai dasar hukum dari somasi tersebut. Adapun dasar hukum mengenai somasi terdapat dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Somasi merupakan surat peringatan yang ditulis disebabkan oleh pihak calon tergugat ingkar janji, maka selama ini somasi digunakan dalam ranah hukum perdata atau hukum privat saja.

Selanjutnya adalah tujuan dari diberikannya somasi adalah memberikan kesempatan kepada calon tergugat untuk mengikuti keinginan penggugat sebagaimana disebutkan dalam surat somasi tersebut. Somasi juga biasa kita kenal sebagai surat peringatan, yaitu Penggugat memeringatkan calon Tergugat agar perkaranya tidak dilanjutkan ke meja hijau atau pengadilan. Jadi berbeda antara somasi dan surat gugatan. Somasi berarti pihak Penggugat masih memberikan ruang kepada calon Tergugat untuk memenuhi keinginannya sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi tersebut, sebelum perkara yang dimaksud dilanjutkan ke meja persidangan. Sedangkan jika surat gugatan berarti Penggugat sudah memutuskan bahwa perkara yang dialami dengan Tergugat harus diselesaikan melalui meja pengadilan.

Jika pihak calon Tergugat mengindahkan surat somasi yang diajukan oleh pihak Penggugat, dalam hal ini adalah memenuhi keinginan dari pihak Penggugat, maka perkara tersebut tidak akan berlanjut ke meja pengadilan. Tetapi jika pihak calon Tergugat tidak mengindahkan surat somasi yang di kirimkan oleh pihak Penggugat maka pihak penggugat akan mengambil langkah selanjutnya sebagaimana yang telaah disebutkan dalam surat somasi tersebut.

Kemudian mengenai pembuatan surat somasi, utamanya harus memuat tiga hal pokok, yaitu:

  1. Hal yang dituntut;
  2. Dasar menuntut hal tersebut;
  3. Jangka waktu pemenuhan tuntutan itu.

Selanjutnya yang perlu kuta ketahui adalah mengenai langkah-langkah dari pembuatan surat somasi,

Pertama, Jika surat somasi tersebut mengatasnamakan sebuah instansi, maka berikan kop dari instansi yang bersangkutan.

Kedua, berikan tanggal dan tempat dimana somasi tersebut dibuat.

Ketiga, jelaskan secara lengkap pihak yang dituju (calon tergugat), calon tergugat bisa berupa perorangan atau instansi.

Keempat, selanjutnya adalah Penggugat harus menjelaskan pokok permasalahannya, dan dasar hukum dari permasalahan tersebut.

Kelima, Penggugat menuliskan tuntutan yang diinginkan kepada calon Tergugat.

Keenam, berikan jangka waktu bagi calon Tergugat untuk memenuhi keinginan Penggugat.

Ketujuh, tentukan upaya hukum selanjutnya apabila somasi tersebut tidak diindahkan oleh calon Tergugat.

Kedelapan, bubuhkan tanda tangan Penggugat, atau kuasanya jika Penggugat menguasakan kepada seseorang untuk membuat surat somasi tersebut.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf. Terimakasih atas segala perhatiannya.

Referensi

Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata
Jonaedi Efendi, Kamus Istilah Hukum Populer
Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram