Pertanyaan:
Saya adalah seorang wanita, ayah dan ibu saya memaksa saya untuki menikah dengan anak dari temannya, sampai beliau telah menetapkan tanggal perkawinan. Kemudian pada saat hari H, saya tidak bisa melakukan apapun, saya hanya mengikuti kemauan dari orang tua saya. Pernikahan kami saat ini baru berjalan satu minggu, tetapi karena saya menikah berdasar paksaan dari orang tua maka dalam rumah tangga kami tidak ada cinta sama sekali. Bagaimana hukum menyikapinya?
Intisari:
Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, berdasarkan pasal 72 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi:
(1) Seorang suami ataui isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
Penjelasan:
Pertama-tama, yang perlu kita ketahui adalah mengenai pengertian pembatalan perkawinan, Andi Hamzah dalam bukunya berjudul Kamus Hukum menyataklan bahwa Pembatalan Perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan.
perkawinan adalah sebuah hak, sehingga setiap orang bebas, ingin menggunakan hak tersebut atau tidak, tidak ada paksaan disana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan mempelai. Jadi yang dinamakan pemaksaan perkawinan seharusnya tidak terjadi. Karena dalam pemaksaan juga bisa dipidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana yaitu terdapat dalam pasal 335 ayat (1) Kitab Undnag-Undnag Hukum Pidana yang berbunyi:
Bisa kita lihat disini, bahwa pemaksaan memiliki konsekuensi pidana.
Dalam hal ini bila kita merujuk pada pasal 73 huruf b Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa suami isteri berhaqk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Dan permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau tempat perkawinan di langsungkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 74 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian tahapan mengenai pembatalan perkawinan, menurut Tamli Rusli yang dilansir dalam website hukumonline.com menuliskan bahwa ada 5 tahapan terhadap pembatan perkawinan yaitu:
Batalnya perkawinan antara laki-laki dan perempuan berarti secara hukum laki-laki dan perempuan tersebut tidak pernah menikah. Berbeda dengan perceraian. Tetapi batalnya perkawinan tidak memutus hubungan hukum antara anak dan orang tuanya, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 76 Kompilasi Hukum Islam.
Adapun menurut pasal 71 Kompilasi Hukum Islam pembatalan perkawinan dapat diajukan dengan alasan-alasan berikut ini:
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
Bagaimanapun alasannya memaksakan melakukan perkawinan bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan. karena dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. dan hal itu tidak akan bisa tercapai apabila perkawinan tersebuty sudah diawali dengan paksaan.
Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Terimakasih.
Referensi
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Andi Hamzah, Kamus Hukum
www.hukumonline.com