Menu

KAWIN PAKSA, BAGAIMANA KEKUATAN HUKUMNYA?

July 13, 2022

Pertanyaan:

Saya adalah seorang wanita, ayah dan ibu saya memaksa saya untuki menikah dengan anak dari temannya, sampai beliau telah menetapkan tanggal perkawinan. Kemudian pada saat hari H, saya tidak bisa melakukan apapun, saya hanya mengikuti kemauan dari orang tua saya. Pernikahan kami saat ini baru berjalan satu minggu, tetapi karena saya menikah berdasar paksaan dari orang tua maka dalam rumah tangga kami tidak ada cinta sama sekali. Bagaimana hukum menyikapinya?

Intisari:

Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, berdasarkan pasal 72 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi:
(1)  Seorang suami ataui isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

Penjelasan:

Pertama-tama, yang perlu kita ketahui adalah mengenai pengertian pembatalan perkawinan, Andi Hamzah dalam bukunya berjudul Kamus Hukum menyataklan bahwa Pembatalan Perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan.

perkawinan adalah sebuah hak, sehingga setiap orang bebas, ingin menggunakan hak tersebut atau tidak, tidak ada paksaan disana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan mempelai. Jadi yang dinamakan pemaksaan perkawinan seharusnya tidak terjadi. Karena dalam pemaksaan juga bisa dipidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana yaitu terdapat dalam pasal 335 ayat (1) Kitab Undnag-Undnag Hukum Pidana yang berbunyi:

  • Diancam dengan ppidana penjara paling lama satui tahun atau denda paling abnyak empat juta lima ratus ribu rupiah:
  • Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Bisa kita lihat disini, bahwa pemaksaan memiliki konsekuensi pidana.

Dalam hal ini bila kita merujuk pada pasal 73 huruf b Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa suami isteri berhaqk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Dan permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau tempat perkawinan di langsungkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 74 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian tahapan mengenai pembatalan perkawinan, menurut Tamli Rusli yang dilansir dalam website hukumonline.com menuliskan bahwa ada 5 tahapan terhadap pembatan perkawinan yaitu:

  1. Pengajuan gugatan/permohonan
  2. Pemanggilan
  3. Persidangan
  4. Perdamaian
  5. Putusan

Batalnya perkawinan antara laki-laki dan perempuan berarti secara hukum laki-laki dan perempuan tersebut tidak pernah menikah. Berbeda dengan perceraian. Tetapi batalnya perkawinan tidak memutus hubungan hukum antara anak dan orang tuanya, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 76 Kompilasi Hukum Islam.

Adapun menurut pasal 71 Kompilasi Hukum Islam pembatalan perkawinan dapat diajukan dengan alasan-alasan berikut ini:

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. Perempuan yang dikawini ternyata  kemudian diketahui masih menajdi isteri pria lain yang mafqud;
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah suami lain;
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dirubah dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2019;
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali ataui dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Bagaimanapun alasannya memaksakan melakukan perkawinan bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan. karena dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. dan hal itu tidak akan bisa tercapai apabila perkawinan tersebuty sudah diawali dengan paksaan.

Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Terimakasih.

Referensi

Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Andi Hamzah, Kamus Hukum
www.hukumonline.com
Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram