Menu

MADU MURNI?

June 25, 2022

Pertanyaan:

Suami saya berkali-kali mengungkapkan keinginannya untuk berpoligami, jika saya menolaknya suami saya beralasan bahwa saya mempersulit dirinya untuk menunaikan sunnah nabi. Pertanyaannya, saya ingin tahu bagaimana regulasi dalam berpoligami di Indonesia?

Intisari:

Pada prinsipnya, dalam perkawinan Indonesia menganut asas monogami. Yaitu suami hanya boleh memiliki seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu orang suami. Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 3 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Penjelasan:

Pertama-tama, nabi SAW tidak pernah menganjurkan umatnya untuk berpoligami. Nabi sendiri berpoligami setelah istrinya Khadijah RA wafat, jadi bisa disimpulkan bahwa seorang laki-laki tidaka akan bisa membagi cintanya pada lebih dari satu wanita. Bukankah sunnah nabi bukan hanya berpoligami? Masih banyak sunnah nabi yang lain.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa laki-laki boleh menikah maksimal dengan 4 wanita dengan catatan ia harus bisa berlaku adil. Adil disini maksudnya adalah dalam hal nafkah lahir maupun nafkah batin kepada isteri-isterinya. Tetapi apakah keadilan tersebut bisa dicapai oleh laki-laki pada zaman sekarang? Apakah poligami sebagai ajang pemenuhan syahwat saja atau untuk menjaga wanita-wanita yang terlantar?

Jadi disini harus diperjelas apa alasan dari seorang suami ingin berpoligami. Karena poligami bukan hal yang remeh dan bisa dipermainkan.

Di Indonesia sendiri, peraturan tentang poligami diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Indonesia memang menganut azaz monogami dalam perkawinan, tetapi Indonesia juga membuka ruang poligami dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Tercantum dalam Pasal 4 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

  1. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  2. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
  3. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  4. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  5. Ist5eri tidak dapat melahirkan keturunan.

Bagi umat Islam juga dipersyaratkan hal yang sama, tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 57 dan syarat utama bagi sang suami yang ingin berpoligami tercantum dalam pasal 55 ayat (2) yang berbunyi:

  • Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selanjutnya dalam pasal 56 ayat (1) yang berbunyi:

  • Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Pertanyaan selanjutnya, bagi umat muslim harus mengikuti syarat yang telah disebutkan oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia atau mengikuti Al-Qur’an saja yang mengatakan bahwa laki-laki yang ingin berpoligami hanya mensyaratkan adil?

Maka jawabannya adalah hukum bersifat dinamis, artinya selalu berubah-ubah. Dan inti dari sebuah hukum itu dibentuki adalah demi menggapai kemaslahatan bagi banyak orang. Itulah tujuan utama dari diberlakukannya hukum selain demi membuat masyarakat yang tertib. Adapun pemerintah lewat Undang-undang menetapkan syarat-syarat poligami adalah untuk menggapai kemaslahatan masyarakat Indonesia, karena pembuat peraturan juga menyadari bahwa hukum yang tertulis dalam Al-Qur’an memerlukan sebuah penyesuaian agar bisa tercapai kemaslahatan untuk semua.

Kemudian, yang perlu kita kletahui selanjutnya adalah suami yang ingin beristeri lebih dari seorang harus meminta izin ke pengadilan. Jadi sang suami bukan hanya meminta izin kepada isterinya saja. Jika alasan suami ingin beristeri lebih dari seorang keluar dari ketentuan undang-undang atau hakim memandang suami tidak bisa berlaku adil maka bisa saja hakim membatalkan permohonan poligami yang diajukan oleh sang suami. Karena selain syarat utama yang telah disebutkan diatas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat tambahan yang tertulis dalam pasal 58 yang berbunyi:

  1. Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentuikan pada pasal 5 Undang-undang No.1 Tahun 1974 yaitu:
  2. Adanya persetujuan isteri;
  3. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Begitu panjang proses yang harus dilalui oleh laki-laki yang ingin beristeri lebih dari satu mengandung kelebihan dan kekurangan. Adapun kelebihan dari rumitnya mekanisme poligami di Indonesia membuat kaum laki-laki tidak bisa seenaknya melakukan poligami dan membuat kaum wanita lebih terlindungi secara hukum. Sedangkan kekurangannya adlaah karena rumitnya prosedur poligami di Indonesia membuat kaum laki-laki enggan mengamalkan salahs atu sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Referensi

Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2011
Dewi Ulfa Lailatul Fitria, A. Hasyim Nawawi, Perbandingan Hukum Poligami bagi Orang Islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya, Uniska Law Review, vol.1 No.2, 2020

Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram