Isteri saya selalu menentang perintah saya yang merupakan suaminya, saya harus bagaimana? Apakah hukum di Indoensia mengatur hal seperti ini?
Intisari:
Konsekuensi bagi sang isteri, tercantum dalam pasal 84 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: “Selama Isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isteri tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlakuy kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya”
Penjelasan:
Nusyuz adalah: Sang isteri tidak melakukan kewajiban-kewajibannya kepada sang suami (tercantum dalam pasal 84 ayat (1) KHI).
Kewajiban isteri, sebagaimana disebutkan dalam pasal 83 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti secara lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam;
Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
dari pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa isteri berkewajiban patuh secara lahir maupun batin kepada suaminya dengan catatan suami tidak melanggar perintah Allah (syariat Islam).
Maka saran bagi sang suami untuk menyelesaikan permasalahannya adalah:
Suami wajib membimbing isteri agar menjadi pribadi yang lebih baik, sebagaimana diatur dalam KHI pasal 80 ayat (1). Karena walau bagaimanapun rumah tangga harus dijalani oleh dua orang dalam ikatan perkawinan, dan tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah;
Menurut pasal 84 ayat (2) KHI, jika isteri melakukan nusyuz maka sang suami boleh untuk tidak melakukan kewajibannya, terkait dengan kewajiban suami, tercantum dalam KHI pasal 80 ayat (4), diantaranya:
Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
Biaya pendidikan bagi anak.
Jika antara suami dan isteri terjadi perselisihan secara terus menerus dan tidak mungkin untuk rukun kembali, maka sesuai dengan pasal 116 huruf f KHI, sang suami berhak mengajukan permohonan cerai talak kepada pengadilan setempat.
"Tetapi langkah terbaik untuk menyelesaikan permasalahan adalah melalui musyawarah kekeluargaan"