Pertanyaan:
Suami saya ketahuan chek in di salah satu losmen dengan seorang oknum Guru PNS SD, apakah dapat dilaporkan sebagai perbuatan perzinaan atau bagaimana? karena tidak ada saksi hanya rekaman menurunkan perempuan dari mobil dan data dari pihak losmen tersebut.
Bagaimana hukuman bagi oknum guru PNS tersebut?
Intisari:
Apa yang dilakukan sang suami dapat dijerat dengan pasal 284 tentang overspel.
Penjelasan:
Pengertian overspel sendiri, adalah perbuatan yang menjurus kepada perzinaan, dan salah satu atau kedua pelaku yang terlibat harus dalam ikatan perkawinan yang sah. Dalam KUHP sang pelaku dihukum maksimal sembilan bulan kurungan.
Adapun unsur-unsur dari overspel ada 2, yaitu:
1. Salah satu atau keduanya telah menikah;
2. Bisa dituntut berdasarkan pengaduan pasangan, dengan diikuti permintaan untuk bercerai.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE CCTV bisa dijadikan bukti, tetapi hal itu memerlukan bukti lain yang sekiranya menguatkan bukti elektronik. Alat bukti dalam hukum acara pidana ada 5:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Bukti surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Adapun bukti elektronik masuk kedalam jenis bukti petunjuk, maka diperlukan alat bukti lain yang menguatkannya.
Referensi:
Pasal 284 KUHP
Pasal 5 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE