Menu

HAK-HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN

June 29, 2022

Pertanyaan:

Saya beragama Islam, dan sudah sepuluh tahun menikah. Dari pernikahan alhamdulillah kami dikaruniai tiga orang anak. Kemudian karena suatu permasalahan yang tak kunjung selesai, suami saya memutuskan untuk menceraikan saya. Pertanyaan saya, apa saja hak-hak yang saya miliki pasca bercerai? Karenaa saya tak ingin menuntut sesuatu yang bukan menjadi hak saya, dan saya tak ingin diam saja tanpa memperjuangkan hak saya dan hak anak-anak.

Intisari:

Karena anda beragama Islam, maka pedoman bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam terkait dengan persoalan hukum keluarga adalah Kompilasi Hukum Islam. Adapun hak-hak isteri yang harus dipenuhi oleh suami setelah terjadinya perceraian, tercantum dalam BAB 17 akibat putusnya perkawinan, pasal 149 Kompilasi Hukum Islam.

Penjelasan:

Pertama-tama yang perlu kita ketahui adalah bahwa perceraian bukanlah solusi terbaik. Jika sudah memiliki anak, tentu sang anak tidak akan menginginkan terjadinya perceraian diantara kedua orang tuanya.

Tetapi, ketika perceraian sudah terjadi, tentu isteri memiliki hak yang harus dipenuhi oleh suami. Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang hak-haknya pasca perceraian. Berikut penjelasan mengenai hak-hak isteri setelah terjadinya perceraian:

Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam berbunyi:

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1. Memberikan mut’ah yang layak untuk bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla al-dukhul;
  2. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qabla al-dukhul;
  4. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada isterinya yang dijatuhi talak.

Nafkah, maskan, kiswah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan isterinya untuk memenuhi kebutuhannya selama berada dalam iddah setelah terjadinya perceraian.

Adapun masa iddah bagi isteri yang diceraikan suaminya tercantum dalam pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi:

  • Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
    • Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
    • Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang amsih haid di tetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
    • Apabila perkawinan tersebut putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
    • Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Adapun hikmah ditetapkannya masa iddah bagi wanita adalah untuk memberikan jeda untuk mengetahui wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak. Tetapi lebih daripada itu terkandung kemaslahatan didalam perintah penetapan masa iddah bagi wanita yang baru saja diceraikan.

Hadhanah adalah pemeliharaan anak, dalam hal ini walaupun ikatan antar suami dan isteri telah putus, tetapi ikatan ayah dengan anaknya masih tetap ada, hal itu yang membuat mantan suami tetap harus memberi sejumlah uang kepada isteri sebagai biaya untuk mengasuh anak-anaknya. Karena ketika anak belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz maka hak asuh kembali ke sang ibu, sebagaimana tercantum dalam pasal 105 huruf a.

Dari pasal 149 Kompilasi Hukum Islam diatas, dapat diketahui bahwa hak-hak isteri pasca terjadinya perceraian ada empat, tetapi ada satu lagi yang harus diselesaikan setelah perceraian, yaitu pemisahan harta bersama (gono-gini).

Tetapi kembali lagi, ada sebuah hadis yang berbunyi "Sesuatu yang halal tapi amat dibenci oleh Allah adalah perceraian", perkawinan sejatinya adalah menyatukan dua kepala di dalam satu bingkai kehidupan, jika ada permasalahan maka jangan jadikan perceraian sebagai jalan utama.

Referensi

Kompilasi Hukum Islam
Nasriah, Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian, Journal of Lex Philosophy

Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram