Pertanyaan:
Saya pernah memiliki pengalaman, seorang teman mengajukan gugatan perceraian, tetapi oleh hakim yang memeriksa perkaranya, gugatan tersebut di tolak. Pertanyaan saya, apakah hal itu dimungkinkan? Dan apa alasannya?
Intisari:
Gugatan ditolak oleh hakim itu suatu hal yang dimungkinkan, dengan alasan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya di pengadilan.
Penjelasan:
Dalam hal pengajuan gugatan, ada tiga kemungkinan yang akan dilakukan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu:
Pertama, gugatan dikabulkan ketika pihak yang mengajukan gugatan tersebut bisa membuktikan gugatannya. Karena ada sebuah asas dalam hukum yang berbunyi, actori incumbit prabotio artinya penggugat berkewajiban untuk membuktikan gugatannya.
Kemudian perbedaan mendasar antara gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat diterima adalah, apabila gugatan ditolak berarti gugatan tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan yang artinya bahwa gugatan tersebut pada awalnya sudah diterima oleh pengadilan, kemudian pada saat digelar pemeriksaan terjadi beberapa hal yang mengharuskan gugatan tersebut ditolak. Kemudian gugtan tidak dapat diterima berarti gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan, artinya belum amsuk ke tahap pemeriksaan.
Kemungkinan kedua, gugatan ditolak sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
Ketiga, gugatan tidak dapat diterima, dalam hal ini berarti gugatan tersebut belum mencapai tahap pemeriksaan, Artinya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan oleh Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA No.4 Tahun 1996, dan syarat tersebut antara lain:
Dalam gugatan yang tidak dapat diterima maka dalam putusannya hakim akan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard/NO.
Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB)
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1996;