Menu

BESARAN NAFKAH UNTUK BEKAS ISTERI

July 15, 2022

Pertanyaan:

Saya adalah seorang muslim, pria yang sudah menikah, dengan tiga orang anak. Pada bulan Februari lalu, dikarenakan dia ketahuan telah menghianati perkawinan kami yang telah berlangsung selama lima belas tahun, saya memutuskan untuk menceraikannya. Kemudian saya adalah seorang laki-laki yang tidak lari dari tanggung jawab, saya akan berusaha memenuhi tanggung jawab saya, karena saya telah menceraikan isteri saya, maka ada beberapa hak dari isteri saya yang harus saya penuhi, antara lain memberikan nafkah mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah hadhanah. Untuk nafkah hadhanah dan nafkah iddah nominal tidak saya permasalahkan, tetapi untuk nafkah mut’ah, bekas isteri saya meminta sejumlah uang yang tidak mungkin saya penuhi dengan gaji saya sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan, apakah untuk menceraikan isteri saya, saya harus memenuhi semua permintaan dari isteri saya? Termasuk nominal dari nafkah mut’ah yang tidak masuk akal?

Intisari:

Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa:
Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a.     Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da al dukhul;
b.     Perceraian itu atas kehendak suami.
Disini tidak disebutkan besaran nafkah mut’ah yang harus dibayarkan oleh bekas suami kepada bekas isteri. Tetapi dalam pasal 160 Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa: “Besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami”.

Penjelasan:

Sebelumnya terimakasih banyak kepada saudara penanya. Ini juga menjadi sebuah masalah ditengah masyarakat.

Yang perlu kita ketahui pertama adalah apa itu nafkah mut’ah? Dalam pasal 1 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Lalu muncul pertanyaan selanjutnya, kenapa bekas suami harus memberikan mut’ah ketika ingin menceraikan isterinya? Jawabannya adalah tujuan diberikannya nafkah mut’ah adalah untuk meminimalisir rasa sedih dan atau penderitaan yang dialami oleh isteri yang telah diceraikan, selain itu, karena pada dasarnya nafkah isteri adalah tanggungan suami sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa:

Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

  1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
  3. Biaya pendidikan bagi anak.

Kemudian di sebutkan juga dalam Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.

Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa sudah menjadi kewajiban bagi seorang laki-laki untuk memberikan nafkah kepada isterinya, baik nafkah tersebut berupa makanan atau hal lain.

Selanjutnya yang perlu kita semua pahami adalah benar bahwa isteri yang akan diceraikan oleh suaminya berhak meminta hak-haknya sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang, tetapi Undang-Undang juga tidak bisa memaksanya dengan sebbuah nominal, karena kemampuan setiap orang pasti berbeda-beda. Adapun nafkah mut’ah ibarat seperti pesangon dalam pekerjaan, pesangon hanya diberikan satu kali pada akhir masa kerja sesuai dengan kemampuan perusahaan saat itu. Tetapi banyak yang salah dalam menanggapinya, banyak isteri yang mau diceraikan dengan syarat hak-haknya harus dipenuhi sesuai yang ia minta, dan kebanyakan ia memintanya tanpa melihat kemampuan sang suami. Karena nafkah mut’ah adalah sebagai nafkah penghibur maka kadar nominnalnya adalah sesuai dengan kemampuan bekas suami.

Referensi

Departeman Agama RI, Al-Qur'an Al-Karim
Kompilasi Hukum Islam
Riyan Ramdani, Firda Nisa Syafitri, Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol.15 No.1 2021
Khairuddin, Badri, dan Nurul Auliyana, “Perimbangan Hakim terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/Ms.Aceh), Journal of Chemical Information and Modeling, Volo.53, No.9, 2019
Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram