Pertanyaan:
Saya telah menikah lebih dari 15 tahun, dan selama pernikahan kami telah beberapa kali berpindah rumah. Sehingga banyak dokumen-dokumen penting yang hilang pada saat proses pindah rumah tersebut, termasuk buku nikah kami. Awalnya saya mengira bahwa buku nikah tidak lagi terpakai, kemudian mulai beberapa bulan lalu diawali dengan sikap isteri saya yang berubah, saya bertekad untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui perceraian.
Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus proses perceraian padahal saya tidak memiliki buku nikah?
Intisari:
Benar, bahwa buku nikah adalah syarat utama ketika ingin mengurus perceraian. Adapun solusi untuk permasalahan saudara adalah dengan mengurus duplikat akta nikahke Kantor Urusan Agama tempat buku nikah tersebut dikeluarkan.
Penjelasan:
Baik, ini adalah sebuah pertanyaan yang menarik. Karena tidak semua orang mengerti tentang hal ini. Sebelumnya kami perlu mengumumkan bahwa jawaban dari kami bersifat subjektif, berdasarkan pengalaman dan pengetahuan kami, jadi jawaban ini bisa jadi tidak relevan dengan beberapa kondisi. Untuk jawaban selengkapnya, bisa anda simak penjelasan kami di bawah ini.
Pertama yang perlu kita ketahui adalah salah satu perkembangan hukum di Indonesia yaitu diberlakukannya pencatatan perkawinan guna tercapainya ketertiban umum. Sehingga jika seseorang akan melangsungkan perkawinan maka ia harus melalui pencatatan oleh lembaga yang memang di beri amanat oleh undang-undang guna melakukan pencatatan perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Tentu jika perkawinan melalui hukum yang berlaku di Indonesia, maka jika perkawinan tersebut menemui perceraian harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika ingin mengajukan perceraian di pengadilan agama, maka syarat utama yang dibutuhkan adalah adanya sebuah perkawinan, dan di Indonesia, untuk membuktikan sebuah perkawinan, harus dibuktikan dengan adanya akta atau buku nikah. Karena tidak ada yang mengira bahwa perkawinannya akan berakhir dengan perceraian maka banyak pasangan suami isteri yang tidak memedulikan dokumen akta atau buku nikah mereka. Banyak dari mereka yang menyimpan akta atau buku nikah mereka di sembarang tempat, sehingga ketika akan mengajukan perceraian mereka kesulitan menemukan buku nikah mereka, atau bahkan buku nikah mereka sudah hilang, karena tidak diketahui keberadaannya.
Lalu, kembali ke pertanyaan saudara penanya, bagaimana jika ingin mengajukan gugatan perceraian tapi kehilangan buku nikahnya? Maka hal ini sudah terfikirkan sebelumnya, yaitu dengan meminta duplikat buku nikah ke Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan buku nikah sebelumnya. Tetapi tidak semudah itu prosesnya, secara teori keberadaan buku nikah bisa diganti dengan duplikat akta nikah. Tetapi proses untuk mendapatkan duplikat akta nikah tidak semudah itu, tidak bisa dengan mudahnya mendatangi KUA dan meminta duplikat akta nikah yang diinginkan.
Adapun proses yang diperlukan dalam mendapatkan duplikat buku nikah adalah sebagai berikut:
Begitulah proses untuk mendapatkan duplikat akta nikah, memang sangat rumit. Tetapi setidaknya tulisan ini dapat memberikan gambaran kepada pembaca agar mengetahui tahapan-tahapan dalam mengurus pembuatan duplikat akta nikah.
Demikianlah jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan kurang lebihnya mohon maaf.