Pertanyaan:
Advokat adalah profesi dengan nuansa negatif, mereka selalu membela pihak yang salah, apakah betul seperti itu?
Intisari:
Perihal profesi advokat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang profesi advokat.
Penjelasan:
Dalam masyarakat kita istilah advokat memiliki banyak kesamaan kata, ada yang menyebutnya pengacara, penasehat hukum, dan ada juga yang menyebutnya sebagai advokat. Setelah keluarnya Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat semua istilah itu hanya berarti satu, yaitu penegak hukum yang bernama advokat. Menurut Undang-Undang ini, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Selanjutnya yang perlu kita ketahui bersama adalah ada 4 penegak hukum di Indonesia yaitu: 1. Polisi, 2. Jaksa, 3. Hakim, 4. Advokat. Jadi advokat adalah sebuah profesi yang sangat terkait dengan hukum. Lalu untuk diketahui bersama bahwa advokat bekerja demi tegaknya keadilan, karena keadilan adalah sesuatu yang bersifat relatif, dinamis, dan merupakan satu kesatuan dari beberapa hal.
Dan tujuan utama dari seorang advokat adalah membantu memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapat keadilan ketika ada sesuatu yang luput dari pengetahuan penegak hukum lainnya. Sehingga tugas dari seorang advokat adalah bersinergi dan membantu penegak hukum lain untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Contoh, semisal ada seseorang yang membunuh karena terpaksa. Kemudian hakim memvonis bahwa yang bersangkutan dikenai pasal pembunuhan biasa, tanpa mempertimbangkan unsur keterpaksaan. Mungkin bagi sebagian orang itu adalah sebuah keadilan, karena ia telah menghilangkan nyawa orang lain. Tetapi bagi sebagian yang lain, vonis hakim tidak pas jika diterapkan pada orang yang karena keadaan terpojok menghilangkan nyawa orang lain. Disinilah peran seorang advokat, karena keadilan adalah satu kesatuan dari beberapa bagian dan hakim luput mempertimbangkan satu bagian tersebut, maka menjadi tugas seorang advokat untuk dapat membantu hakim.
Lalu timbul pertanyaan lain, itu berarti advokat adalah sebuah profesi yang berpeluang untuk mempermainkan hukum?
Maka jawabannya iya, karena advokat adalah profesi yang berkecimpung di dunia hukum, maka hukum menjadi makanannya sehari-hari. Adapun peluang untuk mempermainkan hukum pasti ada, bukankah semua pekerjaan memiliki peluang negatif masing-masing? Hal tersebut tergantung pada pribadi masing-masing. Oleh karena itu logika seseorang jangan terjun ke dalam dunia advokat, dengan alasan karena dunia advokat penuh dengan tipu-menipu dan lain sebagainya merupakan sebuah pemikiran yang kurang benar. Dunia advokat identik dengan profesi yang bernuansa negatif karena banyak advokat yang tidak menggunakan hati nuraninya. Jika ada seseorang yang berintegritas dan berkomitmen di dalam profesi advokat, setidaknya ia dapat mengaplikasikan hukum dengan benar dan berdasarkan pada hati nuraninya, dan merubah stigma masyarakat terhadap profesi advokat tersebut.
Karena seorang advokat bukan membela kesalahan dari satu pihak, tetapi membela hak-hak dari orang tersebut. Jika seseorang terjerat kasus korupsi dan ia terbukti melakukan hal tersebut, tugas dari seorang advokat bukan membela kesalahan dari yang bersangkutan, tetapi membela hak-haknya, semisal ia berhak mendapat hukuman seminimal mungkin karena ia menderita sakit berat, yang tanpa perawatan akan membuatnya kehilangan nyawa.
Kira-kira sejauh itu yang bisa kami sampaikan. Semoga profesi advokat bisa emnjadi profesi dengan citra positif, karena seperti slogannya bahwa advokat adalah oficium nobile artinya sebuah profesi yang mulia, karena memperjuangkan hak seseorang lewat hukum.
Referensi
UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat.