Pertanyaan:
Sebenarnya apa perbedaan antara wanprestasi dan Perbuatan Melawana Hukum? Karena keduanya termasuk ke dalam ranah perdata, sehingga saya seringkali menganggapnya sama. Dan apa contoh konkritnya?
Intisari:
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum atau disingkat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah dua hal yang berbeda, tetapi berada dalam ranah yang sama, yaitu ranah perdata. Adapun perbedaannya bisa disimak dalam penjelasan di bawah ini.
Penjelasan:
Pertama-tama yang perlu kita ketahui adalah, ada 2 macam gugatan yang diajukan dalam ranah perdata, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau yang lebih kita kenal dengan gugatan PMH. Maka sebelum mengetahui perbedaan keduanya, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui definisi dari keduanya.
Pertama, wanprestasi. Dimana diambil dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk. Mengenai wanprestasi bisa kita temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata atau pengertian menurut Yahya Harahap dalam bukunya, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi perjanjian telah lalai sehingga terlambat dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi tidak menurut sepatutnya ata selayaknya.
Terkait wanprestasi atau kelalian seseorang dapat berupa empat hal, yaitu:
Dalam hal ini tuntutan dari gugatan Wanprestasi adalah:
Kedua, mengenai Perbuatan Melawan Hukum, dapat kita lihat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.
Dari bunyi Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa sedikitnya terdapat empat unsur yang harus dipenuhi ketika hendak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yakni Adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian yang timbul dan adanya hubungan antara perbuatan dan kerugian. Hoffman menerangkan bahwa adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum harus memenuhi empat unsur, yaitu:
Kemudian menurut Arrest (1919) suatu perbuatan bisa disebut perbuatan melawan hukum apabila:
Jadi, tidak semua perbuatan bisa dilaporken sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Adapun tuntutan yang dapat diajukan pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu:
Dari pemaparan diatas maka jelaslah sebuah perbedaan dari wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu ada atau tidaknya perjanjian didalamnya. Jika wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian yang telah dibuat, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah berbuat yang secara hukum melanggar hak perseorangan atau kelompok.
Contoh, apabila seseorang merusak sebuah motor, karena sedang tersulut amarah kepada sang pemilik motor. Maka karena peristiwa tersebut tidak ada perjanjian disana maka sang pemilik motor bisa melaporkan perusak motornya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kemudian, contoh kedua, apabila ada seorang distributor (penyalur) meubel membuat perjanjian dengan seorang produsen meubel, bahwa ia ingin dibuatkan 10 set meja dan kursi kayu jati senilai Rp.850.000.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), akan dibayar 1 bulan kemudian. Tetapi setelah lewat 1 bulan, sang distributor tidak kunjung membayar tanggungannya. Maka sang produsen bisa membuat gugatan dengan gugatan wanprestasi, karena terdapat perjanjian disana.
Tetapi, apapun masalahnya, jalan kekeluargaan lebih diutamakan. Berakhirnya sebuah masalah di pengadilan adalah sebuah opsi terakhir, setelah ditempuhnya berbagai macam jalan perdamaian, tetapi gagal.
Demikian sedikit jawaban dari kami, semoga yang sedikit ini dapat membantu pembaca sekalian. Kurang dan lebihnya mohon maaf, dan kami ucapkan terimakasih.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian