Pertanyaan:
Seorang kawan saya, wanita, dekat dengan seorang pria. Setelah menjalin hubungan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, sang pria menyatakan niatnya untuk menjalin hubungan yang lebih serius dengan kawan saya. Tetapi, karena terkendala beberapa hal, pria tersebut mampu untuk menikahi kawan saya secara agama atau nikah sirri, dan ia berjanji selanjutnya akan mengesahkan perkawinan mereka. Pertanyaan saya, karena kawan saya ini merupakan seorang wanita karir, dan memiliki usaha di segala bidang, apakah dalam hukum di kenal harta gono gini dalam pernikahan sirri?
Intisari:
Dalam sosial kemasyarakatan, nikah sirri dikenal sebagai nikah yang sudah memenuhi syarat dan rukun, tetapi tidak dicatatkan secara hukum di lembaga yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan. Artinya, perkawinan yang dilakukan secara sirri tidak memiliki kekuatan hukum, karena perkawinan tersebut tidak memiliki legal standing yaitu pencatatan secara hukum di lembaga yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan. Jika tidak memiliki legal standing maka hukum tidak akan mengakui segala hal yang ada di dalamnya, termasuk harta bersama atau gono-gini. Lebih lanjutnya bisa disimak penjelasan di bawah ini.
Penjelasan:
Pertama-tama yang perlu kita ketahui adalah mengenai definisi atau arti dari sebuah perkawinan yang dilakukan dengan sirri. Adapun secara bahasa kata sirri berarti hal tersebut dilakukan dengan rahasia. Dalam konteks perkawinan, setidaknya nikah sirri mencakup 3 (tiga) hal di bawah ini:
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, seluruh perkawinan yang dilakukan di Indonesia tunduk kepada Undang-Undang Perkawinan dan segala perubahannya, dan bagi warga negara beragama Islam berpedoman kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah. Nikah sirri tidak akan mendapatkan akta nikah karena pernikahan yang mereka lakukan tidak diakui oleh negara, hal tersebutlah yang membuat kedudukan dari seorang suami, isteri dan anak tidak memiliki status hukum di hadapan negara.
Jika pernikahan tersebut tidak di akui oleh negara, maka segala hal yang terdapat di dalamnya tidak akan diakui juga, termasuk adanya harta bersama atau harta gono gini. Jika setelah dilangsungkannya perkawinan secara sirri tersebut sang suami menjelaskan statusnya dengan mencatatkan perkawinan yang dilakukannya, maka harta bersama dalam perkawinan baru dihitung setelah adanya pencatatan perkawinan tersebut.
Status yang diakui itu penting, karena jika seorang wanita sudah memutuskan untuk menjalani perkawinan dengan pria dalam ikatan nikah sirri maka tidak ada yang dapat menjamin hak-haknya, dan pria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan kewajibannya sebagaimana seorang suami. Oleh karena itu, sebisa mungkin jauhilah perkawinan secara sirri.
Demikianlah jawaban dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf, dan terimakasih atas perhatiannya.
Referensi
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan