Pertanyaan:
Saya pernah mendengar, seorang advokat yang marah-marah kepada seorang polisi karena polisi tersebut melanggar hak-hak kliennya yang notabene adalah seorang tersangka dalam suatu kasus. Pertanyaan saya, apa sajakah hak-hak dari tersangka?
Intisari:
Perihal hak-hak tersangka atau terdakwa tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata bab IV Tersangka dan Terdakwa, dimulai dari Pasal 50.
Penjelasan:
Pertama-tama yang perlu kita ketahui adalah perbedaan dari tersangka dan terdakwa.
Berdasarkan pasal 1 angka 14 Kitab Undnag-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun bukti permulaan yang dimaksud adalah minimal memenuhi 2 (dua) alat bukti sebagaiamana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
Kemudian berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Secara umum, hak-hak tersangka dan Terdakwa yang tercantum dalam KUHAP adalah:
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 50,
- Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
- Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
- Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 51,
- Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya waktu pemeriksaan dimulai;
- Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 52,
- Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 53,
- Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 177;
- Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan/atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 178.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 54,
- Tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55,
- Tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 57,
- Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya;
- Tersangka atau terdakwa yang ebrkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 58,
- Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 59,
- Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya di butuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 60,
- Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 61,
- Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 62,
- Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 63,
- Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 64,
- Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 65,
- Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 67,
- Terdakwa berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
- Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68,
- Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Jadi walaupun tersangka atau terdakwa adalah seseorang yang melakukan sebuah kesalahan, tetapi mereka tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh petugas penegak hukum di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana