Pertanyaan:
Apakah benar, hutang kepada pinjaman online illegal tidak perlu dibayarkan karena kreditur merupakan pihak yang illegal?
Intisari:
Tidak benar, meski pinjaman online tersebut illegal, hal ini tidak memengaruhi kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada kreditur. Karena suatu perjanjian bisa dibatalkan dengan syarat keadaan kembali seperti sedia kala, yaitu kreditur tidak meminjamkan uang kepada debitur.
Penjelasan:
Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi saat ini memberi kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya adalah dalam hal mengajukan pinjaman. Bayangkan saja tanpa harus keluar rumah, hanya bermodalkan akses internet dan smartphone dan hanya membutuhkan KTP sebagai penjamin. Tentu kemudahan inilah yang membuat banyak pihak tergiur kemudian menjadi debitur di pinjaman online tersebut, tanpa memedulikan statusnya legal ataukah illegal, selama yang bersangkutan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan sejumlah uang, ia tak akan mempermasalahkan status dari pinjaman online yang ia gunakan.
Pertama-tama yang perlu kita pahami adalah perjanjian antara peminjam dana dan yang meminjamkan dana, untuk itu, maka kita perlu merujuk pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu empat syarat:
Artinya jika antara peminjam sejumlah dana dan yang meminjamkan dana telah memenuhi keempat syarat yang disebutkan oleh KUH Perdata, maka perjanjian antara kedua pihak tersebut tidak dapat di batalkan kecuali keadaan kembali seperti sedia kala, sebelum terjadinya perjanjian tersebut.
Kemudian terkait dengan status pinjaman online legal dan illegal, yang menentukan adalah, apakah pinjaman online tersebut terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Jadi ciri-ciri pinjaman online tersebut legal atau ilegal sangat mudah, yaitu masyarakat cukup mengakses laman ojk, di sana akan tampak seluruh data pinjol yang telah berizin. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi.
Kemudian menurut peraturan tersebut OJK juga berhak memberikan sanksi kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak menaati kewajiban dan larangan. Adapun sanksinya adalah:
Kemudian, terkait dengan pertanyaan saudara, apakah jika sudah terjerat oleh pinjaman online ilegal, maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya?
Peminjam sejumlah dana terikat sebuah perjanjian untuk membayarkan sejumlah uang setelah mendapatkan sejumlah uang dari pihak penyelenggara pinjaman. Maka menurut hukum, perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat dibatalkan dengan syarat peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya.
Jadi kesimpulannya adalah orang yang meminjam, baik itu kepada pinjaman online ilegal ataupun pinjaman online yang diakui oleh OJK dihukumi sama, yaitu harus melunasi sejumlah pinjaman tersebut.
Disisi lain, dikenal istilah “penyalahgunaan keadaan” menurut wakil menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan terimakasih atas perhatiannya.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi