Pertanyaan:
Dalam Undang-Undang mengenai Hak paten, hak kekayaan intelektual, dan semacamnya mensyaratkan bahwa perjanjian lisensi atas sebuah hak paten harus didaftarkan, bagaimana prosedur dan tata cara mendaftarkannya?
Intisari:
Mengenai pengajuan perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Untuk lebih detilnya, silakan simak penjelasan di bawah ini.
Penjelasan:
Pertama, yang perlu kita ketahui adalah tentang definisi dari perjanjian lisensi. Perihal perjanjian lisensi sangat erat kaitannya dengan kekayaan intelektual. Adapun perjanjian lisensi menurut Undang-Undang didefinisikan sebagai berikut:
Pertama, Menurut pasal 1 angka 20 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syrat tertentu.
Kedua, Menurut pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ketiga, Menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Keempat, Menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Menurut beberapa definisi dari Undang-Undang tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian lisensi berarti pemberian hak atas sebuah kekayaan intelektual oleh pemegang hak kekayaan intelektual terkait kepada pihak lain, untuk menikmati beberapa manfaat dari kekayaan intelektual tersebut dalam jangka waktu dan dengan syarat tertentu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam perjanjian.
Adapun mengenai perjanjian lisensi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Pasal 7 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa perjanjian lisensi minimal memuat:
Selanjutnya menurut pasal 2 ayat (1) PP No.36 Tahun 2018 menyebutkan bahwa:
Pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
Singkatnya prosedur permohonan pencatatan lisensi ialah sebagai berikut:
Pertama, Pengajuan permohonan.
Pasal 10 ayat (1) PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual menyebutkan bahwa: Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri.
Menteri dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Satu lagi yang harus diperhatikan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yaitu:
Dalam hal pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi:
Permohonan pencatatan perjanjian lisensi harus diajukan melalui kuasa.
Kemudian permohonan tersebut harus dilampiri dengan (pasal 10 ayat (4)):
Kedua, Pemeriksaan dokumen permohonan.
Menurut pasal 11 jo pasal 12 PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual menyebutkan bahwa setiap pemohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang telah diajukan.
Jika dokumen yang diajukan kurang lengkap maka menurut pasal 12 ayat (2) PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dokumen permohonan tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Sedangkan dalam hal kesesuaian dokumen tercantum dalam pasal 13, yaitu:
Kemudian perihal penyesuaian dokumen tercantum dalam pasal 14 yang berbunyi:
Ketiga, Pencatatan dan pengumuman.
Kemudian yang terakhir adalah pencatatan dan pengumuman oleh menteri terkait. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 15 ayat (1) bahwa Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat (2) PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual menteri mencatat perjanjian dalam:
Kemudian terkait dengan pengumuman perjanjian lisensi disebutkan dalam pasal 15 ayat (3):
Kemudian perlu diperhatikan bahwa perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 15 ayat (4) PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf, dan terimakasih atas perhatiannya.
Referensi
Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual