Pertanyaan:
Saya bersama dengan ratusan teman-teman saya adalah korban dari PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat saya bekerja selama tujuh tahun ini. Kira-kira apakah yang dapat kami lakukan untuk memperjuangkan hak-hak kami?
Intisari:
Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sebagaimana yang saudara tanyakan diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja pasal 151 ayat (3) dan (4):
3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penjelasan:
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Selanjutnya, Undang-Undnag juga mengatur tentang alasan-alasan yang diperbolehkan untuk terjadinya pemutusan hubungan kerja, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 154A ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa kita kenal dengan UU Cipta Kerja:
- Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi kartena alasan:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruhu;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, atau kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohinan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
- Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Yang pertama harus dilakukan oleh pengusaha sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para pekerjanya adalah mensosialisasikannya, dan hal pertama yang harus dilakukan oleh pekerja/buruh adalah menganalisis keputusan perusahaan apakah sudah sesuai atau bertentangan dengan pasal 154A UU Cipta Kerja, jika dirasa Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan pasal 154A maka sesuai dengan pasal 151 UU Cipta Kerja, pihak perusahaan dan pekerja/buruh diwajibkan menempuh jalan bipartit, jika upaya bipartit gagal maka dilakukan upaya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Referensi
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja