Menu

WAKAF YANG SEKARANG, BUKAN WAKAF YANG DULU

April 20, 2022

Pertanyaan:

Saya memiliki sebidang tanah, dan saya ingin mewakafkannya, karena saya ingin memiliki sebuah amalan yang pahalanya terus mengalir, walaupun saya sudah meninggal. Bisa tolong dijelaskan bagaimana proses berwakaf saat ini? Karena banyak yang mengatakan bahwa proses berwakaf berbeda, tetapi belum ada yang menjelaskan ke saya secara rinci, di bagian mana perbedaan tersebut.

Intisari:

Mengenai tata cara berwakaf, di Indonesia harus berdasarkan:

  1. peraturan pemerintah No.28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
  2. peraturan pelaksanaannya yang tertulis dalam Inpres No.1 Tahun 1991.
  3. Peraturan Menteri Agama RI No.154 Tahun 1991
  4. UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Adapun proses mewakafkan tanah yaitu:

  1. Mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, diantaranya:
    • Sertifikat Hak Milik Asli atas tanah yang hendak diwakafkan;
    • Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa;
    • FC KTP Wakif, Nazhir, dan saksi;
    • Materai 10.000 secukupnya
  2. Wakif membawa dokumen tersebut ke KUA untuk melakukan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf);
  3. PPAIW atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional);
  4. Setelah tanah tersebut didaftarkan ke BPN, selanjutnya PPAIW menyampaikan AIW (Akta Ikrar Wakaf) kepada Kantor Kementrian Agama dan BWI (Badan Wakaf Indonesia);
  5. BWI menerbitkan sertifikat wakaf, selanjutnya sertifikat tersebut diberikan kepada nazhir.

Penjelasan:

Wakaf adalah salah satui ibadah yang memiliki muatan sosial didalamnya, bukan hanya ibadah yang berhubungan dengan Allah, tetapi juga ibadah yang berhubungan secara horisontal, yaitu dengan sesama manusia. Adapun pengertian wakafg sendiri tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tercantum dalam buku III pasal 215 ayat (1) mengatakan bahwa, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa tindakan berwakaf berarti memisahkan harta benda miliknya untuk kebaikan umum, dimana hal tersebut hanya berkisar pada pemanfaatannya. Menahan pokoknya, tetapi memanfaatkan hasilnya.

Ada beberapa unsur-unsur harta benda wakaf menurut pengertian diatas, diantaranya:

  1. Harta benda tersebut milik seseorang atau sekelompok orang;
  2. Harta benda tersebut bersifat kekal zatnya, tidak habis bila dipakai;
  3. Harta tersebut dilepas kepemilikannya oleh pemiliknya;
  4. Harta tersebut tidak dapat dihibahkan, diwariskan atau dijualbelikan;
  5. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam.

Selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah mengenai unsur-unsur wakaf sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 6 Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang berbunyi:

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:

  1. Wakif;
  2. Nazhir;
  3. Harta benda wakaf;
  4. Ikrar wakaf;
  5. Peruntukan harta benda wakaf;
  6. Jangka waktu wakaf.

Kemudian mengenai dasar hukum di syartiatkannya wakaf terdapat dalam ayat Al-Qur’an:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوْا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۝

Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77)

Dalam sebuah hadis juga nabi bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)

Adapun mengenai syarat orang yang dapat mewakafkan hartanya disebutkan dalam pasal 8 Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf;

Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:

  • Dewasa;
  • Berakal sehat;
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
  • Pemilik sah harta benda wakaf.

Demikianlah yang daoat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Referensi

peraturan pemerintah No.28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
peraturan pelaksanaannya yang tertulis dalam Inpres No.1 Tahun 1991.
Peraturan Menteri Agama RI No.154 Tahun 1991
UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Kompilasi Hukum Islam
Alamat Kantor
Jl. Kaligawe Raya No.KM, RW.4, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112
crosschevron-downchevron-down-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram