Pertanyaan:
Saya memiliki sebidang tanah, dan saya ingin mewakafkannya, karena saya ingin memiliki sebuah amalan yang pahalanya terus mengalir, walaupun saya sudah meninggal. Bisa tolong dijelaskan bagaimana proses berwakaf saat ini? Karena banyak yang mengatakan bahwa proses berwakaf berbeda, tetapi belum ada yang menjelaskan ke saya secara rinci, di bagian mana perbedaan tersebut.
Intisari:
Mengenai tata cara berwakaf, di Indonesia harus berdasarkan:
Adapun proses mewakafkan tanah yaitu:
Penjelasan:
Wakaf adalah salah satui ibadah yang memiliki muatan sosial didalamnya, bukan hanya ibadah yang berhubungan dengan Allah, tetapi juga ibadah yang berhubungan secara horisontal, yaitu dengan sesama manusia. Adapun pengertian wakafg sendiri tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tercantum dalam buku III pasal 215 ayat (1) mengatakan bahwa, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa tindakan berwakaf berarti memisahkan harta benda miliknya untuk kebaikan umum, dimana hal tersebut hanya berkisar pada pemanfaatannya. Menahan pokoknya, tetapi memanfaatkan hasilnya.
Ada beberapa unsur-unsur harta benda wakaf menurut pengertian diatas, diantaranya:
Selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah mengenai unsur-unsur wakaf sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 6 Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang berbunyi:
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
Kemudian mengenai dasar hukum di syartiatkannya wakaf terdapat dalam ayat Al-Qur’an:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوْا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77)
Dalam sebuah hadis juga nabi bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
Adapun mengenai syarat orang yang dapat mewakafkan hartanya disebutkan dalam pasal 8 Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf;
Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:
Demikianlah yang daoat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Referensi
peraturan pemerintah No.28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
peraturan pelaksanaannya yang tertulis dalam Inpres No.1 Tahun 1991.
Peraturan Menteri Agama RI No.154 Tahun 1991
UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Kompilasi Hukum Islam